Senin, 23 Maret 2015

Usul Fiqh 1



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Seperti yang kita pelajari disemester kemaren tentang pembahasan ilmu fiqh yang dimana kita tahu hukum-hukum dan tata cara beribadah. Dan telah diterangkan pada pemakalah kelompok pertama pada mata kuiyah ilmu fiqh menjelaskan bahwa fiqh, usul fiqh dan syariah bisa dianalogikan sebagai pembuatan kopi. Dimana syariah sebagai bahannya, usul fiqh sebagai teknisnya dan fiqh itu segabai kopi yang sudah siap saji, kurang lebih seprti itu yang kami tangkap dari pemakalah.
Kemudian kami bahas lagi tentang analogi seperti itu  disemester ini karena usul fiqh sangat berkesinamungan dengan ilmu fiqh. Dari situlah kami menyusun makalah yang jauh dari kesempurnaan iniuntuk dikaji dan kita bahas bersama-sama.

B.  Rumusan Masalah

1.      Pengertian Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh,
2.      Objek kajian ilmu ushul fiqh,
3.      Tujuanilmu ushul fiqh,
4.      Ruang lingkupdan Perbedaannya dengan ilmu fiqh.















BAB II
PEMBAHASAN
                                                         
1.    Pengertian

Kata fiqh secara etimologi adalah pepemahaman yang mendalam dengan pengerahan potensi akal.[1]Seperti yang telah disepakati oleh para ulama meski berbeda madzhab, bahwa segala ucapan dan pebuatan yang timbul dari manusia, baik berupa ibadah, muamalah, perdata, pidana, atau berbagai macam perjanjian dan pembelajaran, semuanya itu mempunyai hukum menurut syariat Islam. Hukum-hukum ini ada yang telah dijelaskan dalam berbagai nash, dan ada pula yang belum. Akan tetapi, syariat telah menegakkan dalil dan mendirikan tanda-tanda bagi hukum itu, yang dengan perantaraan dalil dan tanda itu seorang mujtahid mampu mencapainya dan menjelaskannya.[2]
Dari kumpulan hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan ucapan dan perbuatan yang timbul dari manusia, baik  yang diambil dari nash dalam berbagai kasus yang ada nashnya maupun yang di istinbathkan dari berbagai dalil syar’i lainnya dalam kasus-kasus yang tidak ada nashnya, terbentuklah fiqh.[3]
Jadi, ilmu fiqh menurut istilah syara’ adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ yang praktis yang diambil dari dalil-dalilnya secara terinci.[4]Berdasarkan penelitian, diperoleh ketetapan di kalangan ulama, bahwa dalil-dalil yang dijadikan dasar hukum syar’iyyah mengenai  perbuatan manusia, kembali pada empat sumber, yaitu al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas.[5]
Sedangkan untuk Ushul fiqh, biasanya para ulama mendefinisian ushul fiqh dengan duacara; pertama, definisi yang didasarkan pada susunan dua lafadz, yaitu ushul dan fiqh. Kedua, definisi utuh ushul fiqh sebagai sebuah nama ilmu yang berdiri sendiri tanpa melihat susunan lafadz yang membentuknya.[6]
Kata ushul secara etimologi merupakan bentuk plural dari ashl yang berarti fondasi sesuatu, baik bersifat materi mupun non materi. Secara terminology, yang biasanya digunakan adalah landasan hukum (ad-dalil) [7]
Dari kumpulan kaidah-kaidah dan bahasan-bahasan yang berhubungan dengan dalil-dalil syar’iyyah dari segi dalalahnya terhadap hukum, dan hukum-hukum dari segi pengambilan dalilnya, serta hal-hal yang berhubungan dengan kedua bahasan itu berupa susulan dan penyempurnaan, terbentuklah Ushul Fiqh.[8]
Jadi, ushul fiqh menurut istilah syara’ adalah himpunan kaidah dan bahasan yang menjadi sarana untuk mengambil dalil hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia dari dalil-dailnya yang terinci.[9]
Terminologi ushul fiqh yang dikemukakan oleh syafiiyyah, adalah mengetahui dalil-dalil fiqh secara global, cara penggunaan dalil-dalil tersebut, dan mengetahui keadaan orang yang menggunakannya.Adapun menurut jumhur ulama ushul (imam Maliki, Hanafi, dan Hambali), adalah mengetahui kaidah-kaidah umum yg dapat digunakan untuk mengistinbathkan hukum-huum syara’ yang bersifat amaliah mlalui dalil-dalilnya yang terperinci.
Ushul fiqh tidak terlepas dari 3 pilar pokok filsafat, yaitu ontology (objek yang ingin diketahui), epistemology (cara memperoleh pengetahuan), dan aksiologi (nilai yang dihasilkan ilmu pengetahuan tsb bagi manusia)[10]

2.    Objek Kajian
Objek pembahasan dalam ilmu fiqh meliputi berbagai hal, antara lain:
Ø  perbuatan mukallaf ditinjau dari segi hukum syara’ yang tetap baginya. Seorang faqih membahas tentag jual beli mukallaf, sewa menyewa, penggadaian, perwakilan, shalat, puasa, dll. Supaya ia mengerti tentang hukum syara’ dalam segala perbuatan ini.[11]
Ø  Adillah Syar'iyah (dalil-dalil syar'i) yang merupakan sumber hukum dalam ajaran Islam. Selain dari membicarakan pengertian dan kedudukannya dalam hukum Adillah Syar'iyah itu dilengkapi dengan berbagai ketentuan dalam merumuskan hukum dengan mempergunakan masing-masing dalil itu.[12]
Ø  Cabang-cabang hukum syara, yang dimaksud menyelidikinya. Seperti perintah Allah, menunjukkan wajibkah atau sunnah. Larangan allah, menunjukkan apakah haram atau makruh, dan sebagainya.Seperti mengetahui suatu pekerjaan, adakah dia halal karena tidak ada ‘illat yang menyebabkan tertegahya, atau yang lainnya (seperti masalah cuka).
Ø  Dalil syar’i yang bersifat umum. Jadi, seorang pakar ilmu ushul membahas tentang qiyas dan kehujjahannya, tentang dalil ‘amm dan yang membatasinya, tentang perintah (amr) dan dalalahnya, dll.
Untuk lebih jelasnya, perkatikan contoh:
Al-Qur’an adalah dalil syar’i yang pertama bagi setiap hukum.Nash-nash yang di tasyri’iyyah tidaklah datang dalam satu bentuk saja, melainkan ada yang datang dalam bentuk amar atau nahi, danada pula dalam bentuk umum atau mutlak.Bentuk-bentuk tersebut merupakan beberapa macam yang bersifat umum dari aneka macam dalil syar’i yang umum pula, yaitu al-Qur’an. Jadi, seorang ahli ushul fiqh membahas setiap macam dari aneka macam ini supaya ia dapat sampai kepada bentuk hukum umum yang menjadi dalalahnya,
Kemudian, apabila melalui pembahasannya itu, ia sampai pada kesimpulan bahwa bentuk perintah menunjukkan pengertian perwajiban, sighat larangan menunjukkan pengertian pengharaman, sighat umum menunjukkan pengertian tercakupnya semua satuan-satuan pada dalil umum secara pasti, dan bentuk mutlak menunjukkan terhadap tetapnya hukum secara mutak, maka ia membuat beberapa kaidah sebagai berikut:
-          Perintah adalah untuk perwajiban
-          Larangan adalah untuk pengharaman
-          Sesuatu yang umum mencakup seluruh satuan-satuannya secara pasti
-          Sesuatu yang mutlak menunjukkan terhadap satuan secara merata tanpa batasan.
Kaidah- kaidah umum tersebut maupun lainnya yang telah dicapai oleh ahli ilmu ushul fiqh melalui pembahasannya sampai dengan penetapannya itu diambil oleh ahli fiqh sebagai kaidah yang diterima dan ia terapkan terhadap bagian-bagian dalil umum, supaya ia dapat sampai kepada hukum syara’ yang berkenaan dengan perbuatan manusia secara rinci. Jadi, faqh menerapkan kaidah “perintah menunjukkan pengertian pewajiban” terhadap firman Allah yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu…” (QS. Al-Maidah: 1)[13]
Atau Menurut Ali Sodiqin (2012: 52) bahwa obyek kajian Ushul Fiqh secara rinci sebagai berikut:
a.        Sumber Hukum Islam, yaitu al-Qur’an dan Hadits sebagai sumber pokok.  Selain itu, sumber sekundernya adalah metode penetapan dalil yang disepakati oleh para fuqoha (ijma’ dan qiyas) serta yang diperselisihkan (istihsan, istishab, ‘urf, saddudz dzari’ah dan lain-lain).
b.      Pembahasan Ijtihad dan Mujtahid. Meliputi bidang mana saja yang termasuk wilayah ijtihad dan yang bukan, serta tentang bagaimana kualifikasi para mujtahid.
c.       Hukum Syara’, yang terbagi dalam dua yaitu hukum taklify dan hukum wad’i. Hukum taklify berupa tuntutan untuk berbuat atau untuk tidak berbuat, atau pilihan di antara keduanya, yang dikategorikan ahkam al-khomsah yaitu: ijab, nadb, ibahah,, karahah, dan tahrim. Sedangkan hukum wad’i adalah hukum tentang pengkondisian sesuatu yang meliputi: sabab, syarat, mani’, sah/batal, dan azimah/rukhsoh. Di samping itu juga membahas Syari’/hakim (pembuat hukum), mahkum fih (perbuatan yang dikenai hukum) dan mahkum ‘alaih (orang yang terkena hukum/mukallaf).
d.      Kaidah dan cara menggunakannya, yaitu kaidah yang digunakan dalam mengistinbatkan suatu hukum syara’, meliputi kaidah kebahasaan, maqosid syari’ah, istiqra, istidhal, dan lain-lain. Selain itu dibahas juga pola penalaran dalam penetapan hukum yaitu penalaran bayani, tah’lily, dan istilahy. Melalui kaidah-kaidah ini para fuqaha dan ushuliyyin menyusun kaidah fiqhiyyah dan kaidah ushuliyyah.
e.       Penyelesaian terhadap dalil-dalil yang bertentangan (ta’arud al-adillah). Kajian ini berkaitan dengan bagaimana mencari jalan keluar ketika terdapat pertentangan dalil secara zahir maupun tekstual. Para ushuliyyin merumuskan cara penyelesaiannya dengan: al-jam’u wa al-taufiq, tarjih, nasikh mansukh, tasaqut ad-dalilain[14]

3.    Tujuan Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh
Tujuan dari Ilmu Fiqh adalah menerapkan hukum-hukum syariat terhadap perbuatan dan ucapan manusia.Singkatnya, ilmu fiqh merupakan tempat kembali seorang hakim dalam keputusannya, seorang mufti dalam fatwanya, dan seorang mukallaf untuk dapat mengetahui hukum syara’ yang berkenaan dengan ucapan dan perbuatan yang muncul dari dirinya.Selain itu, juga untuk memberitahukan kepada setiap mukallaf terhadap hal-hal yang wajib dan haram atas dirinya.[15]
Adapun tujuan dari ilmu ushul fiqh adalah menerapkan kaidah-kaidah dan teori-teorinya terhadap dalil-dalil yang rinci untuk menghasilkan hukum syara’ yang ditunjuki dalil itu.Jadi, berdasarkan kaidah-kaidah dan pembahasannya, maka nash-nash syara’ dapat dipahami dengan hukum-hukum yang menjadi dikandungnya, serta sesuatu yang dapat menghilangkan kesamaran lafadz yang samar dapat diketahui, serta dapat diketahui sesuatu yang memperjelas kesamaran nash-nash tersebut dan nash mana yang dimenangkan ketika terjadi pertentangan antara sebagian nash dengan yang lain[16]
sesuatu yang tidak boleh dilupakan dalam mempelajari Ushul Fiqh ialah bahwa peranan ilmu pembantu sangat menentukan proses pembahasan. Dalam pembicaraan dan pembahasan materi Ushul Fiqih sangat diperlukan ilmu-ilmu pembantu yang langsung berperan, seperti ilmu tata bahasa Arab dan qawa'idul lugahnya, ilmu mantiq, ilmu tafsir, ilmu hadits, tarikh tasyri'il islami dan ilmu tauhid. Tanpa dibantu oleh ilmu-ilmu tersebut, pembahasan Ushul Fiqih tidak akan menemui sasarannya. Istinbath dan istidlal akan menyimpang dari kaidahnya.Tujuan Ilmu Fiqh, adalah sebagai batasan-batasan pemahaman umat tentang hukum-hukum syara’ yang berlaku dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. Yang biasanya berpautan dengan masalah-masalah amaliah, yang dikerjakanoleh para mukkalaf sehari-hari.
Tujuan Ushul Fiqh, ialah agar para mukallaf mengetahui hokum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci. Adapun menurut para Ulama Syafi’iyyah, dalil-dalil yang harus diketahui itu bersifat global dan harus tau pula cara penggunaanya, serta mengetahui keadaan orang yang menggunakannya (mujtahid).
 

4.    Ruang Lingkup Pembahasan dan Perbedaannya dengan Ilmu Fiqh
Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh para ahli ushul fiqh, maka Muhammad Al-Zuhaili (seorang ahli fiqih dan ushul fiqih dari Syiria) mengatakan bahwa yang menjadi objek pembahasan ushul fiqih yang dapat membedakan dengan kajian fiqh adalah sebagai berikut:
a. Sumber hukum islam atau dalil-dalil yang digunakan dalam menggali hukum syara’, baik yang disepakati (seperti kehujjahan Al-Quran dan Sunnah), maupun yang diperselisihkan (seperti kehujjahan istihsan danmaslahah al-mursalah).
b. Pencarian jalan keluar dari dalil-dalil yang secara zahir dianggap bertentangan, baik melalui al-jam’u wa al-taufiq (pengompromian dalil),tarikh (penguatan salah satu dari dalil yang bertentangan), nash atau tsaqut al-dalilain (pengguguran kedua dalil yang bertentangan). Misalnya, pertentangan ayat dengan ayat, ayat dengan hadis, atau pertentangan hadis dengan pendapat akal.
c. Pembahasan ijtihad, syarat-syarat, dan sifat-sifat orang yang melakukannya (mujtahid), baik syarat-syarat umum, maupun syarat-syarat khusus keilmuan yang harus dimiliki mujtahid.
d. Pembahasan tentang hukum syara’, yang meliputi syarat-syarat dan macam-macamnya, baik yang bersifat tuntutan untuk berbuat, tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan, memilih anatara berbuat atau tidak, maupun yang berkaitan dengan sebab, syarat, mani’, sah, batal/fasad, azimah, dan rukhsah.Dalam pembahasan hukum ini juga dibahas tentang pembuat hukum (hakim), orang yang dibebani hukum (mahkum ‘alaih), ketetapan hukum dan syarat-syaratnya serta perbuatan-perbuatan yang dikenai hukum.
e. Pembahasan tentang kaidah-kaidah yang digunakan dan cara menggunakannya dalam mengistinbathkan hukum dari dallil-dalil, baik melalui kaidah bahasa maupun melalui pemahaman terhadap tujuan yang akan dicapai oleh suatu nash (ayat atau hadis).
Seperti yang telah dijelaskan diatas, Ilmu ushul fiqh menyelidiki keadaan dalil-dalil syara’ dan menyelidiki bagaimana cara dalil-dalil tersebut menunjukkan hukum-hukum yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf. Karena itu, yang dibicarakan  dalam ushul fiqh ialah dalil-dalil syara’ dari segi penunjukkannya pada hukum atas perbuatan seorang mukallaf.
Jadi, jelaslah perbedaan antara fiqh dan ushul fiqh, bahwa ushul fiqh merupakan metode (cara) yang harus ditempuh oleh ahli fiqh (faqih) dalam menetapkan hukum-hukum syara’ bedasarkan dalil syar’i, serta mengklasifikasikan dalil-dalil tersebut bedasarkan kualitasnya. Dalil dari Al Qur’an harus didahulukan  dari pada qiyas serta dalil-dalil lain yang tidak berdasarkan nash Al- Qur’an dan Hadits. Sedangkan fiqih adalah hasil hukum-hukum syar’i bedasarkan methode-methode tersebut.[17]

BAB III
PENUTUP

A.       KESIMPULAN
Dari keterangan di atas, kita dapat menilai, bahwa ushul fiqh merupakan timbangan atau ketentuan untuk istinbat hukum dan objeknya selalu dalil dan hukum, sementara objek fiqhnya selalu perbuatan mukallaf yang diberi status hukumnya.Meski ada titik kesamaan yaitu keduanya merujuk pada dalil, namun konsentrasinya berbeda, yaitu ushul fiqh memandang dalil dari sisi cara petunjukan atas suatu ketentuan hukum, sedangkan fiqh memandang dalil hanya sebagai rujukannya.
Ushul Fiqh merupakan ilmu yang sangat berguna dalam pengembangan pelaksanaan syari'at (ajaran Islam).Dengan mempelajarinya, kita bisa mengetahui bagaimana Hukum Fiqh itu diformulasikan dari sumbernya. Dengan itu, kita juga dapat memahami apa formulasi itu masih dapat dipertahankan dalam mengikuti perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan sekarang, atau apakah ada kemungkinan untuk direformulasikan. Dengan demikian, orang juga dapat merumuskan hukum atau penilaian terhadap kenyataan yang ditemuinya sehari-hari dengan ajaran Islam yang bersifat universal itu.

B.       Kata Penutup
Demikianlah makalah ini kami susun sesuai dengan kemampuan dari kelompok kami. Atas kekurangannya, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Selanjutnya, kritik dan saran yang bersifat membangun, senantiasa kami harapkan guna penyempurnaan makalah selajutnya. Mudah-mudahan makalah dapat bermanfaat dan menjadi bahan pembelajaran yang baik bagi setiap mahasiswa. Terima kasih.





DAFTAR PUSTAKA

Abu Zahrah, Muhammad. 2011, Ilmu Ushul Fiqh, Jakarta: Pustaka Firdaus.
Roy,Muhammad. 2004, Ushul Fiqh madzhab aristoteles, Yogyakarta: Safiria Insania Press,
Khallaf,Abdul Wahab. 1994,Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Dina Utama Semarang, 1994.Az-Zuhaili, Wahbah.al-Wajiiz fii Ushul al-Fiqh.
Suriasumantri, Jujun S. 2001, Tentang hakekat ilmu: Sebuah pengntar redaksi, Jakarta: yayasan Obor Indonesia,  hal.  2 dan 5.
Abd. Karimamrullah, 1984, pengantar ilmu usul fiqh, Jakarta : Pustaka


[1] Muhammad Roy, Ushul Fiqh madzhab aristoteles, Yogyakarta: Safiria Insania Press, 2004, hal. 20.
[2] Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Dina Utama Semarang, 1994, hal. 1.
[3]Ibid.
[4] Wahbah Az-Zuhaili, al-Wajiiz fii Ushul al-Fiqh, hal. 14.
[5]Op.cit.
[6] Rachmat Syafe’I, Ilmu Ushul fiqh, Bandung, Pustaka Setia, 1998, hal. 12.
[7]wahbah az-zuhaili, ushul fiqh,  vol. 1 hal. 17.
[8] Abdul Waha Khallaf, Op.cit, hal. 2.
[9]Wahbah az-Zuhaili, Op.cit, hal. 12.
[10] Jujun S. Suriasumantri, Tentang hakekat ilmu: Sebuah pengntar redaksi, Jakarta: yayasan Obor Indonesia, 2001,  hal.  2 dan 5.
[11]Abd. Wahab Khallaf, Op.cit, hal. 2.
[12] Muhammad Abu Zahrah, Ilmu Ushul Fiqh, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2011, hal. 14.
[13]Abd. Karim Amrullah, Pengantar usul fiqh, Jakarta : pustaka panjimas 198, hal 2-3
[15]Abd. Wahab Khallaf, Op.cit, hal.6.
[16]Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar