BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seperti yang kita pelajari disemester kemaren tentang pembahasan
ilmu fiqh yang dimana kita tahu hukum-hukum
dan tata cara beribadah. Dan telah diterangkan pada pemakalah kelompok pertama pada
mata kuiyah ilmu fiqh menjelaskan bahwa fiqh, usul fiqh dan syariah bisa
dianalogikan sebagai pembuatan kopi. Dimana syariah sebagai bahannya, usul fiqh
sebagai teknisnya dan fiqh itu segabai kopi yang sudah siap saji, kurang lebih
seprti itu yang kami tangkap dari pemakalah.
Kemudian kami bahas lagi tentang analogi
seperti itu disemester ini karena usul
fiqh sangat berkesinamungan dengan ilmu fiqh. Dari situlah kami menyusun
makalah yang jauh dari kesempurnaan iniuntuk dikaji dan kita bahas
bersama-sama.
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh,
2. Objek kajian ilmu ushul fiqh,
3. Tujuanilmu ushul fiqh,
4. Ruang lingkupdan Perbedaannya dengan ilmu fiqh.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Kata
fiqh secara etimologi adalah pepemahaman yang mendalam dengan pengerahan
potensi akal.[1]Seperti
yang telah disepakati oleh para ulama meski berbeda madzhab, bahwa segala
ucapan dan pebuatan yang timbul dari manusia, baik berupa ibadah, muamalah,
perdata, pidana, atau berbagai macam perjanjian dan pembelajaran, semuanya itu
mempunyai hukum menurut syariat Islam. Hukum-hukum ini ada yang telah
dijelaskan dalam berbagai nash, dan ada pula yang belum. Akan tetapi, syariat
telah menegakkan dalil dan mendirikan tanda-tanda bagi hukum itu, yang dengan
perantaraan dalil dan tanda itu seorang mujtahid mampu mencapainya dan
menjelaskannya.[2]
Dari
kumpulan hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan ucapan dan perbuatan yang
timbul dari manusia, baik yang diambil
dari nash dalam berbagai kasus yang ada nashnya maupun yang di istinbathkan
dari berbagai dalil syar’i lainnya dalam kasus-kasus yang tidak ada nashnya,
terbentuklah fiqh.[3]
Jadi,
ilmu fiqh menurut istilah syara’ adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syara’
yang praktis yang diambil dari dalil-dalilnya secara terinci.[4]Berdasarkan
penelitian, diperoleh ketetapan di kalangan ulama, bahwa dalil-dalil yang
dijadikan dasar hukum syar’iyyah mengenai
perbuatan manusia, kembali pada empat sumber, yaitu al-Qur’an,
as-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas.[5]
Sedangkan
untuk Ushul fiqh, biasanya para ulama mendefinisian ushul fiqh dengan duacara; pertama, definisi yang didasarkan pada
susunan dua lafadz, yaitu ushul dan fiqh. Kedua,
definisi utuh ushul fiqh sebagai sebuah nama ilmu yang berdiri sendiri tanpa
melihat susunan lafadz yang membentuknya.[6]
Kata
ushul secara etimologi merupakan bentuk plural dari ashl yang berarti fondasi
sesuatu, baik bersifat materi mupun non materi. Secara terminology, yang biasanya
digunakan adalah landasan hukum (ad-dalil) [7]
Dari
kumpulan kaidah-kaidah dan bahasan-bahasan yang berhubungan dengan dalil-dalil syar’iyyah
dari segi dalalahnya terhadap hukum, dan hukum-hukum dari segi pengambilan
dalilnya, serta hal-hal yang berhubungan dengan kedua bahasan itu berupa
susulan dan penyempurnaan, terbentuklah Ushul
Fiqh.[8]
Jadi,
ushul fiqh menurut istilah syara’ adalah himpunan kaidah dan bahasan yang
menjadi sarana untuk mengambil dalil hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan
manusia dari dalil-dailnya yang terinci.[9]
Terminologi
ushul fiqh yang dikemukakan oleh syafiiyyah,
adalah mengetahui dalil-dalil fiqh secara global, cara penggunaan dalil-dalil
tersebut, dan mengetahui keadaan orang yang menggunakannya.Adapun menurut
jumhur ulama ushul (imam Maliki, Hanafi, dan Hambali), adalah mengetahui
kaidah-kaidah umum yg dapat digunakan untuk mengistinbathkan hukum-huum syara’
yang bersifat amaliah mlalui dalil-dalilnya yang terperinci.
Ushul fiqh
tidak terlepas dari 3 pilar pokok filsafat, yaitu ontology (objek yang ingin
diketahui), epistemology (cara memperoleh pengetahuan), dan aksiologi (nilai
yang dihasilkan ilmu pengetahuan tsb bagi manusia)[10]
2.
Objek
Kajian
Objek
pembahasan dalam ilmu fiqh meliputi berbagai hal, antara lain:
Ø perbuatan
mukallaf ditinjau dari segi hukum syara’ yang tetap baginya. Seorang faqih membahas tentag jual beli
mukallaf, sewa menyewa, penggadaian, perwakilan, shalat, puasa, dll. Supaya ia
mengerti tentang hukum syara’ dalam segala perbuatan ini.[11]
Ø Adillah
Syar'iyah
(dalil-dalil syar'i) yang merupakan sumber hukum dalam ajaran Islam. Selain
dari membicarakan pengertian dan kedudukannya dalam hukum Adillah Syar'iyah
itu dilengkapi dengan berbagai ketentuan dalam merumuskan hukum dengan
mempergunakan masing-masing dalil itu.[12]
Ø Cabang-cabang
hukum syara, yang dimaksud menyelidikinya. Seperti perintah Allah, menunjukkan
wajibkah atau sunnah. Larangan allah, menunjukkan apakah haram atau makruh, dan
sebagainya.Seperti mengetahui suatu pekerjaan, adakah dia halal karena tidak
ada ‘illat yang menyebabkan tertegahya, atau yang lainnya (seperti masalah
cuka).
Ø Dalil
syar’i yang bersifat umum. Jadi, seorang pakar ilmu ushul membahas tentang
qiyas dan kehujjahannya, tentang dalil ‘amm dan yang membatasinya, tentang
perintah (amr) dan dalalahnya, dll.
Untuk
lebih jelasnya, perkatikan contoh:
Al-Qur’an
adalah dalil syar’i yang pertama bagi setiap hukum.Nash-nash yang di
tasyri’iyyah tidaklah datang dalam satu bentuk saja, melainkan ada yang datang dalam
bentuk amar atau nahi, danada pula dalam bentuk umum atau mutlak.Bentuk-bentuk
tersebut merupakan beberapa macam yang bersifat umum dari aneka macam dalil
syar’i yang umum pula, yaitu al-Qur’an. Jadi, seorang ahli ushul fiqh membahas
setiap macam dari aneka macam ini supaya ia dapat sampai kepada bentuk hukum
umum yang menjadi dalalahnya,
Kemudian,
apabila melalui pembahasannya itu, ia sampai pada kesimpulan bahwa bentuk
perintah menunjukkan pengertian perwajiban, sighat
larangan menunjukkan pengertian pengharaman, sighat umum menunjukkan pengertian
tercakupnya semua satuan-satuan pada dalil umum secara pasti, dan bentuk mutlak
menunjukkan terhadap tetapnya hukum secara mutak, maka ia membuat beberapa
kaidah sebagai berikut:
-
Perintah adalah
untuk perwajiban
-
Larangan adalah untuk
pengharaman
-
Sesuatu yang
umum mencakup seluruh satuan-satuannya secara pasti
-
Sesuatu yang
mutlak menunjukkan terhadap satuan secara merata tanpa batasan.
Kaidah-
kaidah umum tersebut maupun lainnya yang telah dicapai oleh ahli ilmu ushul
fiqh melalui pembahasannya sampai dengan penetapannya itu diambil oleh ahli
fiqh sebagai kaidah yang diterima dan ia terapkan terhadap bagian-bagian dalil
umum, supaya ia dapat sampai kepada hukum syara’ yang berkenaan dengan
perbuatan manusia secara rinci. Jadi, faqh menerapkan kaidah “perintah
menunjukkan pengertian pewajiban” terhadap firman Allah yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah
akad-akad itu…” (QS. Al-Maidah: 1)[13]
Atau Menurut Ali Sodiqin (2012: 52) bahwa obyek kajian Ushul Fiqh secara
rinci sebagai berikut:
a.
Sumber Hukum Islam, yaitu al-Qur’an dan Hadits
sebagai sumber pokok. Selain itu, sumber
sekundernya adalah metode penetapan dalil yang disepakati oleh para fuqoha (ijma’
dan qiyas) serta yang diperselisihkan (istihsan, istishab, ‘urf,
saddudz dzari’ah dan lain-lain).
b.
Pembahasan
Ijtihad dan Mujtahid. Meliputi bidang mana saja yang termasuk wilayah ijtihad
dan yang bukan, serta tentang bagaimana kualifikasi para mujtahid.
c.
Hukum
Syara’, yang terbagi dalam dua yaitu hukum taklify dan hukum wad’i. Hukum
taklify berupa tuntutan untuk berbuat atau untuk tidak berbuat, atau pilihan di
antara keduanya, yang dikategorikan ahkam al-khomsah yaitu: ijab,
nadb, ibahah,, karahah, dan tahrim. Sedangkan hukum wad’i adalah
hukum tentang pengkondisian sesuatu yang meliputi: sabab, syarat, mani’,
sah/batal, dan azimah/rukhsoh. Di samping itu juga membahas Syari’/hakim
(pembuat hukum), mahkum fih (perbuatan yang dikenai hukum) dan mahkum
‘alaih (orang yang terkena hukum/mukallaf).
d.
Kaidah
dan cara menggunakannya, yaitu kaidah yang digunakan dalam mengistinbatkan
suatu hukum syara’, meliputi kaidah kebahasaan, maqosid syari’ah, istiqra,
istidhal, dan lain-lain. Selain itu dibahas juga pola penalaran dalam
penetapan hukum yaitu penalaran bayani, tah’lily, dan istilahy. Melalui
kaidah-kaidah ini para fuqaha dan ushuliyyin menyusun kaidah fiqhiyyah dan
kaidah ushuliyyah.
e.
Penyelesaian
terhadap dalil-dalil yang bertentangan (ta’arud al-adillah). Kajian ini
berkaitan dengan bagaimana mencari jalan keluar ketika terdapat pertentangan
dalil secara zahir maupun tekstual. Para ushuliyyin merumuskan cara
penyelesaiannya dengan: al-jam’u wa al-taufiq, tarjih, nasikh mansukh,
tasaqut ad-dalilain[14]
3.
Tujuan Ilmu Fiqh
dan Ushul Fiqh
Tujuan
dari Ilmu Fiqh adalah menerapkan hukum-hukum syariat terhadap perbuatan dan
ucapan manusia.Singkatnya, ilmu fiqh merupakan tempat kembali seorang hakim
dalam keputusannya, seorang mufti dalam fatwanya, dan seorang mukallaf untuk
dapat mengetahui hukum syara’ yang berkenaan dengan ucapan dan perbuatan yang
muncul dari dirinya.Selain itu, juga untuk memberitahukan kepada setiap
mukallaf terhadap hal-hal yang wajib dan haram atas dirinya.[15]
Adapun
tujuan dari ilmu ushul fiqh adalah menerapkan kaidah-kaidah dan teori-teorinya
terhadap dalil-dalil yang rinci untuk menghasilkan hukum syara’ yang ditunjuki
dalil itu.Jadi, berdasarkan kaidah-kaidah dan pembahasannya, maka nash-nash
syara’ dapat dipahami dengan hukum-hukum yang menjadi dikandungnya, serta
sesuatu yang dapat menghilangkan kesamaran lafadz yang samar dapat diketahui,
serta dapat diketahui
sesuatu yang memperjelas kesamaran nash-nash tersebut dan nash mana yang
dimenangkan ketika terjadi pertentangan antara sebagian nash dengan yang lain[16]
sesuatu yang
tidak boleh dilupakan dalam mempelajari Ushul Fiqh ialah bahwa peranan ilmu
pembantu sangat menentukan proses pembahasan. Dalam pembicaraan dan pembahasan
materi Ushul Fiqih sangat diperlukan ilmu-ilmu pembantu yang langsung berperan,
seperti ilmu tata bahasa Arab dan qawa'idul lugahnya, ilmu
mantiq, ilmu tafsir, ilmu hadits, tarikh tasyri'il islami
dan ilmu tauhid. Tanpa dibantu oleh ilmu-ilmu tersebut, pembahasan Ushul
Fiqih tidak akan menemui sasarannya. Istinbath dan istidlal akan
menyimpang dari kaidahnya.Tujuan Ilmu Fiqh, adalah
sebagai batasan-batasan pemahaman umat tentang hukum-hukum syara’ yang berlaku
dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. Yang biasanya berpautan dengan masalah-masalah
amaliah, yang dikerjakanoleh para mukkalaf sehari-hari.
Tujuan Ushul Fiqh, ialah agar para mukallaf mengetahui hokum-hukum
syara’ yang bersifat amaliah yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang
terperinci. Adapun menurut para Ulama Syafi’iyyah, dalil-dalil yang harus
diketahui itu bersifat global dan harus tau pula cara penggunaanya, serta
mengetahui keadaan orang yang menggunakannya (mujtahid).
4.
Ruang Lingkup Pembahasan
dan Perbedaannya dengan Ilmu Fiqh
Berdasarkan pengertian yang dikemukakan
oleh para ahli ushul fiqh, maka Muhammad Al-Zuhaili (seorang ahli fiqih dan
ushul fiqih dari Syiria) mengatakan bahwa yang menjadi objek pembahasan ushul
fiqih yang dapat membedakan dengan kajian fiqh adalah sebagai berikut:
a. Sumber hukum islam atau
dalil-dalil yang digunakan dalam menggali hukum syara’, baik yang disepakati
(seperti kehujjahan Al-Quran dan Sunnah), maupun yang diperselisihkan (seperti
kehujjahan istihsan danmaslahah al-mursalah).
b. Pencarian jalan keluar dari
dalil-dalil yang secara zahir dianggap bertentangan, baik melalui al-jam’u
wa al-taufiq (pengompromian dalil),tarikh (penguatan salah satu dari
dalil yang bertentangan), nash atau tsaqut
al-dalilain (pengguguran kedua dalil yang bertentangan). Misalnya,
pertentangan ayat dengan ayat, ayat dengan hadis, atau pertentangan hadis
dengan pendapat akal.
c. Pembahasan ijtihad,
syarat-syarat, dan sifat-sifat orang yang melakukannya (mujtahid), baik
syarat-syarat umum, maupun syarat-syarat khusus keilmuan yang harus dimiliki
mujtahid.
d. Pembahasan tentang hukum syara’,
yang meliputi syarat-syarat dan macam-macamnya, baik yang bersifat tuntutan
untuk berbuat, tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan, memilih anatara
berbuat atau tidak, maupun yang berkaitan dengan sebab, syarat, mani’,
sah, batal/fasad, azimah, dan rukhsah.Dalam pembahasan hukum ini juga dibahas
tentang pembuat hukum (hakim), orang yang dibebani hukum (mahkum ‘alaih),
ketetapan hukum dan syarat-syaratnya serta perbuatan-perbuatan yang dikenai
hukum.
e. Pembahasan tentang kaidah-kaidah
yang digunakan dan cara menggunakannya dalam mengistinbathkan hukum dari
dallil-dalil, baik melalui kaidah bahasa maupun melalui pemahaman terhadap
tujuan yang akan dicapai oleh suatu nash (ayat atau hadis).
Seperti yang telah dijelaskan
diatas, Ilmu ushul fiqh menyelidiki keadaan dalil-dalil syara’ dan menyelidiki
bagaimana cara dalil-dalil tersebut menunjukkan hukum-hukum yang berhubungan
dengan perbuatan orang mukallaf. Karena itu, yang dibicarakan dalam ushul
fiqh ialah dalil-dalil syara’ dari segi penunjukkannya pada hukum atas
perbuatan seorang mukallaf.
Jadi, jelaslah perbedaan antara fiqh dan ushul fiqh,
bahwa ushul fiqh merupakan metode (cara) yang harus ditempuh oleh ahli fiqh (faqih)
dalam menetapkan hukum-hukum syara’ bedasarkan dalil syar’i, serta
mengklasifikasikan dalil-dalil tersebut bedasarkan kualitasnya. Dalil dari Al
Qur’an harus didahulukan dari pada qiyas serta dalil-dalil lain yang
tidak berdasarkan nash Al- Qur’an dan Hadits. Sedangkan fiqih adalah hasil
hukum-hukum syar’i bedasarkan methode-methode tersebut.[17]
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari keterangan
di atas, kita dapat menilai, bahwa ushul fiqh merupakan timbangan atau ketentuan
untuk istinbat hukum dan objeknya selalu dalil dan hukum, sementara objek fiqhnya
selalu perbuatan mukallaf yang diberi status hukumnya.Meski ada titik kesamaan
yaitu keduanya merujuk pada dalil, namun konsentrasinya berbeda, yaitu ushul
fiqh memandang dalil dari sisi cara petunjukan atas suatu ketentuan hukum,
sedangkan fiqh memandang dalil hanya sebagai rujukannya.
Ushul Fiqh
merupakan ilmu yang sangat berguna dalam pengembangan pelaksanaan syari'at (ajaran
Islam).Dengan mempelajarinya, kita bisa mengetahui bagaimana Hukum Fiqh itu
diformulasikan dari sumbernya. Dengan itu, kita juga dapat memahami apa
formulasi itu masih dapat dipertahankan dalam mengikuti perkembangan kemajuan
ilmu pengetahuan sekarang, atau apakah ada kemungkinan untuk direformulasikan.
Dengan demikian, orang juga dapat merumuskan hukum atau penilaian terhadap
kenyataan yang ditemuinya sehari-hari dengan ajaran Islam yang bersifat
universal itu.
B. Kata Penutup
Demikianlah makalah ini kami susun sesuai
dengan kemampuan dari kelompok kami. Atas kekurangannya, kami mohon maaf yang
sebesar-besarnya. Selanjutnya, kritik dan saran yang bersifat membangun,
senantiasa kami harapkan guna penyempurnaan makalah
selajutnya. Mudah-mudahan makalah dapat bermanfaat dan menjadi bahan
pembelajaran yang baik bagi setiap mahasiswa. Terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Zahrah, Muhammad.
2011, Ilmu Ushul Fiqh, Jakarta:
Pustaka Firdaus.
Roy,Muhammad. 2004, Ushul Fiqh madzhab aristoteles,
Yogyakarta: Safiria Insania Press,
Khallaf,Abdul Wahab.
1994,Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Dina
Utama Semarang, 1994.Az-Zuhaili, Wahbah.al-Wajiiz
fii Ushul al-Fiqh.
Suriasumantri, Jujun S.
2001, Tentang hakekat ilmu: Sebuah
pengntar redaksi, Jakarta: yayasan Obor Indonesia, hal. 2
dan 5.
[1] http://www.perkuliahan.com/objek_kajian_ushul_fiqh
/#ixzz2I7HVLAZ9.Diakses pada 09/03/15; 15:04.
[1]http://www.perkuliahan_ushul_fiqh.com/ruang_lingkup_dan_perbedaan
/#ixiir2I7RVSAZ9, diakses pada 09/03/15, 16:12.
Abd. Karimamrullah,
1984, pengantar ilmu usul fiqh, Jakarta : Pustaka
[1]
Muhammad Roy, Ushul Fiqh madzhab
aristoteles, Yogyakarta: Safiria Insania Press, 2004, hal. 20.
[2]
Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Semarang:
Dina Utama Semarang, 1994, hal. 1.
[3]Ibid.
[4]
Wahbah Az-Zuhaili, al-Wajiiz fii Ushul
al-Fiqh, hal. 14.
[5]Op.cit.
[6]
Rachmat Syafe’I, Ilmu Ushul fiqh, Bandung,
Pustaka Setia, 1998, hal. 12.
[7]wahbah
az-zuhaili, ushul fiqh, vol. 1 hal. 17.
[8]
Abdul Waha Khallaf, Op.cit, hal. 2.
[9]Wahbah
az-Zuhaili, Op.cit, hal. 12.
[10]
Jujun S. Suriasumantri, Tentang hakekat
ilmu: Sebuah pengntar redaksi, Jakarta: yayasan Obor Indonesia, 2001, hal. 2
dan 5.
[11]Abd.
Wahab Khallaf, Op.cit, hal. 2.
[12]
Muhammad Abu Zahrah, Ilmu Ushul Fiqh, Jakarta:
Pustaka Firdaus, 2011, hal. 14.
[13]Abd. Karim Amrullah, Pengantar usul fiqh,
Jakarta : pustaka panjimas 198, hal 2-3
[14] http://www.perkuliahan.com/objek_kajian_ushul_fiqh
/#ixzz2I7HVLAZ9.Diakses
pada 09/03/15; 15:04.
[15]Abd.
Wahab Khallaf, Op.cit, hal.6.
[16]Ibid.
[17]http://www.perkuliahan_ushul_fiqh.com/ruang_lingkup_dan_perbedaan
/#ixiir2I7RVSAZ9,
diakses pada 09/03/15, 16:12.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar